Banjir, Longsor, dan Gempa Terjang Sumut, Pemprov Berlakukan Tanggap Darurat
Banjir terjadi di wilayah sumatera. (f: getty)
Banjir terjadi di wilayah sumatera. (f: getty)
MEDAN (marwahkepri.com) – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di seluruh wilayah Sumut. Status ini berlaku selama 14 hari, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025. Status tersebut dapat diperpanjang apabila situasi masih membutuhkan penanganan lanjutan.
Melalui keputusan ini, Bobby memerintahkan seluruh instansi dan perangkat daerah terkait untuk segera mengambil langkah strategis guna menanggulangi dampak bencana. Pemerintah daerah diminta melakukan penanganan cepat, termasuk evakuasi, pengurangan risiko, serta upaya penyelamatan di wilayah terdampak. Kadis Kominfo Sumut, Erwin Hotmansyah Harahap, mengatakan penetapan status ini diharapkan dapat mempercepat gerak semua pihak untuk membantu warga, mencegah bertambahnya korban, dan mengurangi kerusakan.
Hingga 27 November 2025, bencana yang terjadi di berbagai kabupaten dan kota Sumut mengakibatkan 48 korban jiwa. Korban terbanyak tercatat di Tapanuli Selatan dengan 17 orang meninggal, disusul Tapanuli Utara 9 orang, Sibolga 8 orang, Tapanuli Tengah 4 orang, Pakpak Bharat 2 orang, Humbang Hasundutan 4 orang, Nias Selatan 1 orang, dan Padangsidempuan 1 orang. Selain itu, 88 warga masih dinyatakan hilang, 81 mengalami luka-luka, dan lebih dari 1.168 orang harus mengungsi ke lokasi aman.
Pemerintah Provinsi Sumut bersama pemerintah pusat, Polri, dan BNPB terus melakukan pencarian korban hilang serta memperkuat koordinasi dalam penanganan darurat. Bobby mengimbau masyarakat di wilayah rawan longsor dan banjir bandang untuk tetap waspada, menghindari daerah bahaya, dan segera mengikuti arahan petugas di lapangan. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani