Pembunuhan Guru di Brebes: Pelaku Bius, Cekik, dan Rampas Mobil Korban

anggi-pembunuh-guru-sd-yang-mayatnya-ditemukan-di-hutan-brebes-rabu-26112025-1764155319547_169

Anggi pembunuh guru SD yang mayatnya ditemukan di hutan Brebes, Rabu (26/11/2025). (Foto: Imam Suripto/detikJateng)

BREBES (marwahkepri.com) –  Polisi menangkap M Anggi Setiawan, pelaku pembunuhan terhadap Kusyanto, guru asal Kota Tegal yang juga bekerja sambilan sebagai driver taksi online. Jasad korban ditemukan di hutan jati Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Brebes, Senin (24/11) pagi, setelah dibuang pelaku usai dirampas mobilnya.

Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, membenarkan modus operandi pembunuhan tersebut. Peristiwa bermula saat Anggi memesan layanan taksi online pada Minggu (23/11). Ia menumpang mobil Honda Brio G 1532 MN yang dikemudikan korban dari Kaligayam menuju Jenggawur, Kabupaten Tegal, sebelum meminta diantar ke Desa Kamal, Kecamatan Larangan, Brebes.

Setibanya di lokasi, pelaku meminta perjalanan dilanjutkan secara offline menuju Brebes. Dalam perjalanan, Anggi berniat merampas mobil korban. Ia meminta korban berhenti di sebuah minimarket, lalu membelikan kopi yang sudah dicampur cairan khusus agar korban pingsan. Namun karena korban tidak kunjung kehilangan kesadaran, pelaku menjerat leher Kusyanto dengan handuk hingga tewas.

“Korban tidak menyadari minuman telah dicampur cairan tertentu. Karena korban masih sadar, tersangka menjerat leher korban dengan handuk hingga tewas,” ujar Purbo dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (26/11/2025).

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil alih kemudi, membawa korban ke kawasan hutan jati Desa Songgom, dan membuang jasadnya. Aksi pelaku sempat terpantau warga yang melihat mobil korban keluar masuk area hutan pada malam hari.

Selain menangkap Anggi, polisi turut mengamankan dua orang lain yang menerima gadai mobil hasil kejahatan. Keduanya masih berstatus saksi. Anggi mengaku menggadaikan mobil korban untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk bersenang-senang.

Atas perbuatannya, Anggi Setiawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kus­yanto, yang sehari-hari mengajar di SDN Kalinyamat Wetan 03, ditemukan pertama kali oleh seorang warga bernama Nur sekitar pukul 09.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Songgom, Ipda Mashudi, memastikan penyebab kematian korban adalah pembunuhan setelah melihat adanya luka memar di bagian kepala dan tanda-tanda kekerasan lainnya. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani