Polisi Tangkap Dua Perekrut PMI Ilegal ke Vietnam, Janjikan Gaji 500 Dollar AS
Polsek Lubuk Baja menangkap perekrut PMI Ilegal yang bersembunyi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (3/11/2025). (Foto: Polsek Lubuk Baja)
BATAM (marwahkepri.com) – Polisi menggagalkan upaya pengiriman dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Vietnam yang hendak dipekerjakan sebagai admin judi online. Dua orang perekrut masing-masing ditangkap di Batam dan Sukabumi, Jawa Barat.
“Ada dua orang pelaku yang diamankan yakni berinisial CG (40) dan RV (36). Pelaku CG diamankan di Batam dan pelaku RV diamankan di Sukabumi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, Jumat (21/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya calon PMI yang ditampung di sebuah hotel kawasan Lubuk Baja. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan dua korban CPMI sedang dijemput oleh CG di area parkir hotel.
Pengembangan penyidikan mengarah kepada tersangka lain berinisial RVP yang diketahui bersembunyi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pada 3 November 2025 sekitar pukul 13.45 WIB, petugas berhasil menangkap RVP di Perumahan Pesona Cibeureum Permai. Dari lokasi itu, polisi turut menyita perangkat yang digunakan untuk perekrutan dan pengendalian korban.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku berperan merekrut dan mengurus keberangkatan dua PMI yang akan dikirim ke Vietnam. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai customer service judi online di Vietnam dengan gaji 500 dolar AS per bulan,” jelas Noval.
Polisi juga menemukan bukti tambahan berupa percakapan perekrutan, paspor, tiket perjalanan, serta sejumlah ponsel. Diduga sindikat ini telah memberangkatkan lebih dari 20 korban ke luar negeri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
