Kakek 70 Tahun di Lingga jadi Pelaku Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur
Polres Lingga menggelar konferensi pers terkait ungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, Sabtu (22/11/2025). (Foto: willy)
LINGGA (marwahkepri.com) – Polres Lingga menggelar konferensi pers terkait ungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Singkep Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolres Lingga, Sabtu (22/11/2025).
Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan melalui Wakapolres Lingga Kompol Darmin, S.Sos menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial KN alias PW (70) yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Singkep Selatan.
Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap dua korban yang masih berusia anak-anak.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan keluarga korban tanggal 6 Oktober 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.
Kompol Darmin menegaskan, pihaknya memberikan prioritas tinggi dalam penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Polres Lingga memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Lingga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Kompol Darmin mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindakan yang meresahkan, terutama menyangkut keselamatan anak.
“Jika melihat atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui layanan darurat 110,” pesannya. MK-willy
Redaktur: Munawir Sani
