Dugaan Korupsi Pajak, Kejagung Cegah Mantan Dirjen Pajak dan Dirut PT Djarum ke Luar Negeri!

vdv

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: net)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima pihak yang terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016–2020. Salah satu nama yang dicegah adalah mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Selain Ken, Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, juga resmi masuk dalam daftar pencegahan tersebut. Pencekalan dilakukan sejak 14 November 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa pencekalan dilakukan atas permohonan resmi Kejagung.

Adapun lima pihak yang dicegah yakni:

  1. Ken Dwijugiasteadi – mantan Dirjen Pajak Kemenkeu

  2. Victor Rachmat Hartono – Direktur Utama PT Djarum

  3. Karl Layman

  4. Heru Budijanto Prabowo

  5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya langkah pencegahan tersebut.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada 2016–2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Anang, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, kelima pihak itu masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan yang tengah berjalan.

Kejagung menduga adanya tindakan memperkecil besaran pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan tertentu melalui kesepakatan dengan oknum pegawai pajak.

“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Ada kesepakatan, ada pemberian, suaplah,” jelas Anang.

Sejauh ini, Kejagung belum membeberkan siapa wajib pajak yang diduga menikmati keringanan pajak tersebut. Penyidik juga masih menggali peran para saksi dan oknum pegawai pajak yang terlibat.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun detail konstruksi perkara belum disampaikan karena proses penyelidikan masih berjalan. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani