Hambat KPR, DPR-Kementerian PKP Singgung Usulan Penghapusan SLIK OJK

vdfbv

Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (Foto: Kementrian PKP)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyoroti masih banyaknya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kesulitan mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat terkendala skor kredit atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Menurutnya, 40 persen pengajuan KPR ditolak perbankan karena nasabah memiliki riwayat tunggakan pinjaman online (pinjol) yang masih tercatat dalam SLIK meski utangnya sudah dilunasi.

“Sejak utang pinjol pada SLIK tidak langsung terhapus walau sudah dibersihkan,” ujar Huda saat Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Komisi V mendukung langkah Kementerian PKP untuk berkomunikasi dengan lembaga terkait dalam mengatasi persoalan skor kredit yang menghambat akses KPR bagi MBR.

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyatakan pihaknya terus mendorong adanya perubahan kebijakan SLIK agar lebih pro rakyat. Ia mengaku sudah empat kali bertemu OJK bersama asosiasi pengembang, bahkan melaporkan perkembangan isu ini kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan.

“Saya sudah minta supaya SLIK OJK itu dihapuskan pada angka tertentu. Masalah ini nyata kami temukan di lapangan,” ujarnya.

Ara menilai proses penilaian skor kredit saat ini seperti “lingkaran setan” karena terus menjadi hambatan tanpa solusi yang jelas.

Ara mengusulkan adanya pemutihan SLIK bagi MBR yang terkendala nilai skor pada batas tertentu, agar mereka dapat mengajukan rumah bersubsidi tanpa halangan administratif.

“Kalau tidak ada pemutihan, permasalahan ini tidak akan selesai. Kita sudah berkali-kali rapat dengan OJK dan perbankan tapi tetap tidak ada titik terang,” tegasnya.

Ara berharap dukungan lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, dapat mempercepat solusi agar masyarakat kecil mampu memiliki rumah layak huni melalui skema KPR subsidi. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani