Empat Pejabat KPU Karimun jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,5 Miliar
Keempat tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun dibawa menuju Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Rabu (19/11/2025). (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilu Tahun 2024. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, ditetapkan empat tersangka yakni inisial NK, AF, SY, dan IJ,” ujar Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Rabu (19/11/2025).
Keempat tersangka memiliki peran berbeda di lingkungan KPU Karimun. NK merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris KPU Karimun. AF berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelolaan Dana Hibah. Sementara itu, SY menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dan IJ sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 95 saksi, dua ahli, serta melakukan penyitaan terhadap sekitar 2.300 item barang bukti. Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus korupsi ini bermula dari dana hibah APBD 2024 sebesar Rp 16,5 miliar yang diterima KPU Karimun. Namun, realisasi anggaran hanya mencapai Rp 15.272.374.126. Terdapat sisa dana Rp 1.227.625.874 yang telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 24 Maret 2025.
“Dari realisasi tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 1,5 miliar,” jelas Herlambang.
Penyidik menemukan sejumlah modus penyelewengan anggaran, antara lain belanja fiktif namun tetap dibayarkan, mark-up pada belanja sewa dan barang non-operasional, pinjam bendera dalam pengadaan barang di lingkungan KPU dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani
