cd

RSUD Raja Ahmad Thabib. (Foto: YR)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Gawat darurat adalah kondisi medis yang memerlukan tindakan segera untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.

Peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dalam kondisi gawat darurat diizinkan langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami makna sesungguhnya dari kegawatdaruratan.

Banyak pasien yang datang ke IGD dengan keluhan seperti demam, batuk, dan pilek. Keluhan ini, tidak termasuk dalam kategori darurat. Ini disebut sebagai false emergency. Pasien dalam kategori ini tidak akan ditanggung oleh BPJS, sehingga pasien harus membayar biaya pengobatan secara umum, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 Tahun 2018 pasal 3 ayat 2 tentang kriteria gawat darurat yang dijamin BPJS.

Untuk mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dalam situasi gawat darurat, pastikan kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan medis yang diakui. Kapan BPJS bisa digunakan di IGD?

Pasien bisa langsung menggunakan BPJS di IGD tanpa rujukan jika mengalami kondisi gawat darurat seperti berikut ini :

1. Mengancam nyawa

2. Gangguan pada jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi

3. Penurunan kesadaran

4. Gangguan hemodinamik (gangguan tekanan darah dan nadi)

5. Memerlukan tindakan segera untuk mencegah cacat permanen, kasus trauma atau kematian

Diharapkan, BPJS, Dinas Kesehatan dan Faskes melakukan sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Jika keluhan tidak mendesak, sebaiknya berobat ke faskes satu agar biaya dapat dicover BPJS. Namun, untuk keluhan yang mengancam nyawa, seperti sesak napas atau pendarahan, masyarakat bisa datang ke IGD RS.

RSUP Raja Ahmad Thabib juga berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai layanan kegawatdaruratan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak kecewa saat mengetahui bahwa keluhan mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan tanggungan BPJS dan harus membayar sebagai pasien umum.

RSUP Raja Ahmad Thabib juga berharap perlunya peningkatan fasilitas kesehatan di puskesmas dan rumah sakit agar tercipta sistem yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai kegawatdaruratan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal dan sesuai dengan kebutuhan medis pasien/masyarakat. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani