Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati atas Kejahatan Kemanusiaan
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina. (f: (AFP/INDRANIL MUKHERJEE)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah menyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan terhadap Hasina, yang berstatus buron, digelar secara in-absentia di Dhaka. Hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan Hasina bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan gagal mencegah kekejaman. “Kami memutuskan menjatuhkan satu hukuman, yaitu hukuman mati,” ujarnya.
Persidangan kasus ini dimulai 1 Juni lalu, dengan keterangan banyak saksi yang menuding Hasina memerintahkan atau gagal mencegah pembunuhan massal. Jaksa Islam mengatakan tujuan Hasina adalah mempertahankan kekuasaan secara permanen demi dirinya dan keluarganya. Menurut PBB, hingga 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa mahasiswa pada Juli–Agustus 2024.
Hasina, yang kini berada di India sejak tahun lalu, menentang perintah pengadilan untuk pulang menghadapi dakwaan tersebut. Selain Hasina, dua mantan pejabat senior Bangladesh diadili secara in-absentia, yakni mantan Mendagri Asaduzzaman Khan Kamal dan mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun, yang telah ditahan dan mengaku bersalah. Jaksa menuntut hukuman mati juga bagi Kamal.
Pemerintah Bangladesh mendesak India segera mengekstradisi Hasina, menilai memberikan perlindungan kepadanya sebagai tindakan tidak bersahabat dan penghinaan terhadap keadilan. Pemimpin sementara Bangladesh, Muhammad Yunus, menyebut putusan ini bersejarah dan menyerukan ketenangan publik.
PBB menilai kasus ini penting bagi para korban, namun menyesalkan hukuman mati bagi Hasina, mengingat persidangan dilakukan secara in-absentia dan menekankan perlunya standar hukum internasional yang adil. PBB juga menyerukan pemulihan dan reparasi bagi korban. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
