Bejat! Pria di Kepahiang Rudapaksa Adik Ipar Berulang Kali Sejak Masih SMP, Kini Ditangkap Polisi

pemerkosaan-1763362026747_169

Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan DU (36), pelaku pemerkosaan terhadap adik iparnya, setelah laporan keluarga korban. (f: ist)

KEPAHIANG(marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial DU (36) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya. Aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak 2018 dan baru terungkap setelah ibu korban melapor ke pihak kepolisian. Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Pasar Kepahiang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu Dedi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap DU. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya telah merudapaksa korban sejak korban masih duduk di bangku SMP. Total sudah 12 kali aksi tersebut dilakukan.

Kasus ini bermula pada 2018 ketika pelaku dan korban berada di kebun. Pelaku membujuk korban hingga akhirnya terjadi tindakan asusila. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun. Namun korban akhirnya memberanikan diri mengungkap kejadian tersebut kepada orang tuanya setelah merasa tidak sanggup lagi menjadi sasaran pelaku.

Penyelidikan mengungkap bahwa tindakan serupa dilakukan pelaku di rumahnya sejak 2019 hingga 2024, dan pada 2025 pelaku kembali melakukannya enam kali di kebun. Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu memulihkan trauma yang dialami. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani