Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Sebuah Hotel
B N alias B (39) menjalani pemeriksaan di Mapolresta Balikpapan. (Foto: Salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin SH, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.
Aksi penegakan hukum tersebut berlangsung pada Kamis, 13 November 2025 pukul 17.25 WITA di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, RT 11, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan seorang terduga sebelumnya berinisial R S alias DE, yang mengaku menerima satu paket sabu dari seorang lelaki lainnya. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial B N alias B (39), warga Klandasan Ilir.
Tersangka B N diketahui merupakan residivis kasus peredaran sabu serta pernah terlibat tindak kriminal pada tahun 2006 dan baru bebas pada tahun 2011. Ia bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Jalan Markoni Atas, RT 35, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket sabu dengan berat brutto 3,37 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bundle plastik klip bening kosong, 2 buah sendokan sabu dari sedotan warna hitam dan hijau, 1buah kotak bekas kacamata warna hitam dan 1 unit handphone Vivo 1935 warna iris blue.
Dalam interogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa dua paket sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial Ju melalui sistem “dijejak” tanpa tatap muka. Transaksi dilakukan secara lunas dengan nilai Rp8.300.000.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” tegasnya.
Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di kota Balikpapan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. MK-Salahudin
Redaktur: Munawir Sani
