Buron Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah Diciduk di Kendari, Kerugian Negara Capai Rp 8,9 Miliar

IMG_9056

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi, S.H., M.H. dalam konferensi pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri, Kamis (13/11/2025). (Foto: Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Upaya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan kembali menunjukkan hasil. Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang berinisial DR akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat berstatus buronan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) pukul 23.47 WITA oleh Tim Tabur gabungan dari Kejati Kepri, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejari Kendari di salah satu lokasi di Kota Kendari. DR kemudian dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi mengungkapkan bahwa DR sudah lama menjadi DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan,” ujar Aspidsus Ismail Fahmi, S.H., M.H. dalam konferensi pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri, Kamis (13/11/2025).

DR ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2022 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-529/L.10/Fd.1/12/2022. Setelah tidak kooperatif, penetapan sebagai buronan dilakukan pada 29 Mei 2024.

Kasus ini sendiri merupakan bagian terpisah (splitsing) dari perkara yang lebih dahulu menyeret terpidana BW selaku PPK proyek, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kepri, kerugian negara dalam proyek pembangunan jembatan tersebut mencapai Rp8.905.624.882.

Dalam perkara ini, DR diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyedia jasa dan pelaksana pekerjaan. Penyidik juga telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli untuk memperkuat berkas perkara.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, DR ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 November hingga 2 Desember 2025.

“Begitu berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan dan dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor,” tegas Ismail Fahmi memastikan komitmen Kejati Kepri dalam memberantas korupsi. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani