Dugaan SK Palsu, Kadin Batam Sebut Ada Kejanggalan Administratif

fefa0b0d-71df-4636-bf90-3dd1fc459121

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, SE memberikan keterangan pers terkait dugaan SK palsu, Jumat (14/11/2025) (f: mun)

BATAM(marwahkepri.com) – Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, SE  menyoroti sejumlah kejanggalan administratif terkait dugaan SK perpanjangan kepengurusan yang menjadi polemik. Ia menuturkan bahwa SK tersebut tertanggal 4 April 2025, bertepatan dengan hari libur nasional, dan berbeda dari format SK sebelumnya.

“SK perpanjangan itu tidak diatur dalam ADRT. Sebelumnya, kepengurusan Kadin Batam seharusnya sudah selesai pada 5 April 2025. Penerbitan SK pada 4 April yang masuk hari libur nasional patut dipertanyakan,” katanya kepada media ini usai menggelar acara Sarasehan Penguatan Ekonomi Kerakyatan/Keumatan dan Sumber Daya Manusia Unggul di Politeknik Negeri Batam, Jumat (14/11/2025).

Ia menambahkan bahwa surat edaran Direktur Eksekutif Kadin Indonesia juga menyebut bahwa pada periode tersebut, sekretariat Kadin Indonesia tidak melakukan pelayanan administrasi.

Wakil Ketua Kadin Batam yang membidangi kenagotaan, James Madanus Mademare, menambahkan bahwa organisasi telah melakukan pleno dan mengambil sikap resmi terkait laporan ini. “Kami akan menyurati Polda Kepri dan pihak terkait, termasuk Kapolresta Barelang, agar pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam tidak diberikan izin hingga permasalahan internal ini selesai,” ujarnya.

Kadin Batam menegaskan bahwa seluruh proses organisasi, termasuk pengelolaan SK dan pelaksanaan musyawarah, harus sesuai dengan mekanisme ADRT dan keputusan kolektif-kolegial pengurus. Dugaan SK palsu ini kini sedang ditangani pihak kepolisian untuk memastikan keabsahannya. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani