Buronan Korupsi Jembatan Tanah Merah di Bintan Ditangkap di Kendari
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Kendari berhasil menangkap Djafachruddin, buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Rabu (12/11/2025). (Foto: Kejati Kepri)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Kendari berhasil menangkap Djafachruddin, buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa keberadaan tersangka telah dipantau sejak pagi hari. Saat hendak diamankan, Djafachruddin sempat mencoba kabur melalui pintu belakang tempat persembunyiannya.
“Tim gabungan langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan akhirnya menemukan tersangka bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya,” ujar Yusnar, Kamis (13/11/2025).
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses pengamanan lebih lanjut, sebelum diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang untuk mencegah kemungkinan melarikan diri,” jelas Yusnar.
Kasus korupsi yang menjerat Djafachruddin berkaitan dengan pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018, dan penyidikannya dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengapresiasi kinerja tim gabungan serta menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan korupsi yang masih berkeliaran.
“Tidak ada tempat aman bagi para DPO. Kami imbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Devy. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani
