Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan Pasar Induk Jodoh Dimulai, Cek Jadwal dan Syaratnya

WhatsApp-Image-2025-11-13-at-09.01.00

BATAM (marwahkepri.com) – Pemerintah Kota Batam melalui Panitia Pemilihan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) mengumumkan akan melaksanakan Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) untuk pengelolaan aset tanah pemerintah yang berlokasi di Pasar Induk Jodoh.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 002/PENGUMUMAN/PANITIA KSP/XI/2025, yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam pada 13 November 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah berupa tanah seluas ±16.493 meter persegi di kawasan Pasar Induk Jodoh. Melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP) antara pemerintah dan pihak lain, diharapkan kawasan tersebut dapat berkembang menjadi pusat distribusi komoditas pokok yang efisien, terintegrasi, dan modern, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi Kota Batam.

Panitia menjelaskan bahwa pemilihan ini ditujukan untuk menjaring mitra strategis yang memiliki kompetensi, kapasitas finansial, dan komitmen kuat dalam pembangunan serta pengelolaan pasar induk sesuai standar nasional.

Adapun pengelola barang dalam kegiatan ini adalah Sekretaris Daerah Kota Batam, dengan sumber pendanaan pemilihan berasal dari APBD Pemerintah Kota Batam.

Peserta yang Dapat Mengikuti Pemilihan:

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

  2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

  3. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); atau

  4. Swasta, selain perorangan.

Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Mitra:

Proses pemilihan mitra kerja sama akan berlangsung mulai 12 November hingga 24 Desember 2025, dengan tahapan meliputi:

  • Pengumuman, pengambilan dokumen, penjelasan lapangan,

  • Penyampaian dan pembukaan dokumen penawaran,

  • Evaluasi penawaran, penetapan pemenang, hingga pengumuman hasil akhir.

Penetapan pemenang dijadwalkan pada 12–16 Desember 2025, sementara pengumuman hasil pemilihan akan dilakukan pada 17 Desember 2025. Masa sanggahan ditetapkan hingga 24 Desember 2025.

Seluruh tahapan kegiatan akan dilaksanakan secara langsung di Ruang Rapat Hang Tuah, Lantai III BPKAD Kota Batam, Kantor Wali Kota Batam, Jalan Engku Putri No. 01 Batam Centre.
Pengambilan dokumen hanya dapat dilakukan oleh direksi badan usaha atau pegawai tetap yang dikuasakan dengan surat kuasa bermeterai.

Panitia juga mengimbau, bagi peserta yang telah mengambil dokumen pemilihan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mendatangi kantor BPKAD Kota Batam pada jam kerja. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani