DPRD Batam Bahas Perselisihan Gaji Pekerja PT VRS Mechanical Engineering
Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perselisihan gaji antara pekerja dan manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam, Rabu (12/11/2025), di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam. (Foto: humas DPRD)
BATAM (marwahkepri.com) – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perselisihan gaji antara pekerja dan manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam, Rabu (12/11/2025), di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk,ST dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV. RDPU tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, UPT Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, manajemen PT Usda Seroja Shipyard & Shipping, manajemen PT VRS Mechanical Engineering Batam, serta perwakilan mantan pekerja Dedi Saputra dan kawan-kawan.
Suasana rapat sempat memanas ketika para pekerja menyoraki penjelasan pihak manajemen terkait pembayaran gaji yang belum diterima.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk berusaha menenangkan suasana dan menggali keterangan dari kedua belah pihak untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai permasalahan yang terjadi.
Dandis juga menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut di Disnaker Kota Batam, termasuk langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa hubungan industrial itu. Ia menegaskan bahwa Komisi IV berkomitmen menengahi permasalahan ini agar seluruh pihak—baik perusahaan maupun pekerja—dapat menerima hasilnya secara adil.
“Komisi IV berupaya memfasilitasi dan menjembatani agar penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah. Kami berharap semua pihak menghormati proses ini,” ujar Dandis.
Namun, hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan antara pihak manajemen dan mantan pekerja. Komisi IV pun menyampaikan akan melanjutkan upaya mediasi, termasuk dengan menjadwalkan pertemuan lanjutan dan kunjungan langsung ke perusahaan untuk melihat kondisi di lapangan serta memastikan penyelesaian berjalan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
