Bejat! Kakek Tiri di Sekupang Cabuli Cucunya yang Masih Balita

Bejat! Kakek Tiri di Sekupang Cabuli Cucunya yang Masih Balita

Ilustrasi (Foto: net)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial K (43), warga Kecamatan Sekupang ditangkap polisi karena diduga mencabuli cucu tirinya yang baru berusia 4 tahun.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang pada Rabu (12/11/2025).

“Pelaku merupakan kakek tiri korban. Ia ditangkap setelah hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis menguatkan adanya dugaan tindak pencabulan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, Kamis (13/11/2025).

Kasus ini bermula dari kecurigaan ibu korban, yang mendapati anaknya enggan mengenakan celana saat hendak dipakaikan. Ketika ditanya, sang anak menyebut celana itu kotor karena “dipakai mengelap air oleh kakek”, sambil mempraktikkan tindakan yang mengarah pada pelecehan.

Mendapat pengakuan itu, orang tua korban segera melapor ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membawa korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis.

“Dari hasil visum dan alat bukti lain, semuanya mengarah kepada pelaku K. Yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Riyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemulihan psikologis korban,” tambahnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani