Oknum Camat di Anambas Konsumsi Sabu di Ruang Kerjanya, Berujung Ditangkap Polisi

vxvv

Seorang camat di Kabupaten Kepulauan Anambas berinisial AF ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu di ruang kerjanya, Jumat (7/11/2025) malam. (Foto: nang)

ANAMBAS (marwahkepri.com) — Seorang camat di Kabupaten Kepulauan Anambas berinisial AF ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu di ruang kerjanya, Jumat (7/11/2025) malam.

Wakapolres Anambas Kompol Shallulahuddin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, saat diamankan, AF tengah asyik mengonsumsi sabu di kantornya yang berada di wilayah Kecamatan Siantan Tengah.

“Saat diamankan, oknum camat tersebut sedang menggunakan sabu di ruang kerjanya. Kondisi kantor tampak gelap di luar, namun lampu ruang kerja menyala,” ujar Kompol Shallulahuddin, Selasa (11/11/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kantor camat tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Anambas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set alat hisap (bong), 0,23 gram sabu, plastik bening, serta tisu bekas pakai. Seluruh barang bukti dan pelaku langsung diamankan ke Mapolres Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa AF telah empat kali menggunakan sabu di ruang kerjanya. Setiap kali menggunakan, ia menunggu seluruh pegawai pulang agar tidak diketahui.

“Pelaku mengaku aktif memakai sabu sejak awal 2025. Sebelumnya pernah menggunakan saat masih bertugas di Dinas Pendidikan,” tambahnya.

Ia pun dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polres Anambas menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa pandang jabatan.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di seluruh lapisan masyarakat,” tutup Kompol Shallulahuddin. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani