Tertangkap Patroli BC Batam, Speedboat Tak Bernama Bawa 168 Ribu Batang Rokok Ilegal

IMG_8964

14 karton rokok ilegal hasil tangkapan Bea Cukai Batam di Perairan Tanjung Uncang, Jumat (7/11/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) — Petugas Bea dan Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sebanyak 168 ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi patroli laut di perairan Tanjung Uncang, Jumat (7/11/2025) dini hari.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Laut BC 10029 terhadap sebuah speedboat bermesin 1×40 PK yang melaju dari arah Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun.

“Saat hendak diperiksa, kapal tanpa nama itu justru berusaha kabur dengan menambah kecepatan. Namun setelah dilakukan pengejaran, speedboat berhasil dihentikan tanpa perlawanan,” ujar Zaky, Sabtu (8/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 karton berisi rokok ilegal dengan total 168 ribu batang. Dua orang awak kapal turut diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Zaky menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian dari prioritas nasional, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi produsen rokok yang taat membayar cukai.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal. Dengan menekan permintaan di pasaran, kita bisa memutus rantai peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara,” tegasnya.

Kasus penyelundupan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Upaya ini sekaligus menegaskan peran Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara di wilayah perairan perbatasan Kepulauan Riau. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani