Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan di Perairan Bintan, Pelakunya Kabur

vdvv

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Negoerho Adhi dalam konferensi pers penyelundupan benih lobster di Batam, Rabu (5/11/2025). (Foto: egi)

BINTAN (marwahkepri.com) – Aksi penyelundupan benih lobster kembali digagalkan aparat. Kali ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman 281.583 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang hendak diselundupkan ke luar negeri melalui Perairan Utara Bintan.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Negoerho Adhi, mengatakan aksi tersebut berhasil diendus melalui operasi patroli laut gabungan setelah pihaknya menerima informasi intelijen terkait adanya kapal cepat yang dicurigai membawa benih lobster.

“Petugas mendeteksi satu High Speed Craft (HSC) yang diduga mengangkut BBL dan sedang bergerak menuju perairan internasional. Tim langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di sekitar Tanjung Berakit, Bintan,” jelas Adhang saat konferensi pers di Batam, Rabu (5/11/2025).

Melalui pengejaran yang berlangsung sekitar satu jam, kapal penyelundup itu sempat melakukan manuver berkecepatan tinggi untuk kabur. Namun, pelaku akhirnya mengandaskan kapal di sebuah pulau kecil sebelum melarikan diri.

“Diperkirakan ada tiga orang di atas kapal tersebut. Mereka langsung melompat ke darat dan melarikan diri saat kapal dikandaskan,” ungkapnya.

Meski pelaku berhasil kabur, tim patroli menemukan 36 kotak Styrofoam berisi benih lobster yang ditinggalkan di kapal. Hasil pemeriksaan menunjukkan total 281.583 ekor BBL jenis pasir dan mutiara, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 28,1 miliar.

“Ini merupakan penyelamatan besar, bukan hanya dari sisi nilai, tapi juga dari aspek ekologi dan kelestarian sumber daya laut kita,” ujar Adhang.

Seluruh benih lobster yang diamankan kemudian diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses lebih lanjut, termasuk pelepasliaran kembali ke habitat asalnya.

Adhang menegaskan bahwa aksi tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, para pelaku juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Upaya penyelundupan BBL bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. Kami akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur perairan Kepri,” tegasnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani