Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 15,8 Miliar, Dari Mikol hingga Sex Toys
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Batam memusnahkan barang ilegal hasil tangkapan hingga Juli 2025, Rabu (5/11/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Rabu (5/11/2025), lembaga tersebut memusnahkan berbagai barang hasil penindakan senilai lebih dari Rp 15,8 miliar, yang terdiri atas pakaian bekas, rokok ilegal, minuman beralkohol, hingga handphone bekas.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan barang-barang itu merupakan hasil penindakan hingga Juli 2025 dan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN).
“Total ada 136 ton barang yang dimusnahkan, baik dalam kondisi baru maupun bekas. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp12,4 miliar,” ujar Zaky.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Bea dan Cukai Batam serta PT Desa Air Cargo. Menurut Zaky, kegiatan ini menjadi bentuk keseriusan Bea Cukai dalam menjaga ketertiban perdagangan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pengawasan kami tidak hanya di pelabuhan, tapi juga menyentuh jalur distribusi besar seperti gudang dan pabrik. Bea Cukai Batam berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta pelaku usaha,” tegasnya.
Barang yang dimusnahkan mencakup 13,8 juta batang rokok ilegal, 1,6 kilogram tembakau iris, lebih dari 6.500 botol dan kaleng minuman beralkohol, 2.297 ballpress pakaian bekas, 201 unit gawai, serta berbagai barang lain mulai dari makanan dan obat tidak layak edar hingga senjata angin dan sex toys.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Batam juga mencatat peningkatan signifikan dalam kinerja pengawasan sepanjang 2025. Tercatat 327 Nota Hasil Intelijen (NHI) diterbitkan, naik 319 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) mencapai 1.547, atau melonjak 239 persen dari periode yang sama di 2024.
“Dari sisi penegakan hukum, ada 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai yang kami tangani, 12 di antaranya sudah berstatus P-21,” ungkap Zaky.
Selain itu, terdapat 42 pelanggaran cukai yang diselesaikan melalui sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp 6,2 miliar.
Kinerja positif juga terlihat dari sisi penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Batam mencatat penerimaan Rp 755,87 miliar, atau 167 persen dari target tahun ini. Rinciannya: bea masuk Rp 325,31 miliar (97 persen), bea keluar Rp 369,12 miliar (436 persen), dan penerimaan cukai Rp 61,44 miliar (194 persen).
“Capaian ini tidak membuat kami berpuas diri. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan pelayanan dengan menjunjung nilai integritas, profesionalisme, dan sinergi,” tutup Zaky. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
