Kejari Batam Tahan Plt Dirut PT Persero Batam Terkait Dugaan Korupsi Asuransi Aset Rp 2,2 Miliar
                Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Persero Batam periode 2015–2018 TA digiring menuju Rutan Kelas IIA Batam, Senin (3/11/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam periode tahun 2012–2021.
Tersangka yang ditahan berinisial TA. “Saudara TA saat penetapan tersangka beberapa waktu lalu tidak hadir bersama tiga lainnya. Hari ini yang bersangkutan datang dan langsung kami lakukan penahanan,” ujar Plh. Kasi Pidsus Kejari Batam, Samandohar Munthe, Senin (3/10/2025).
Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. TA akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Batam.
Sebelumnya, Kejari Batam telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka ialah:
- HO, General Manager Akuntansi dan Keuangan periode 2013–2020
 - TA, Plt Direktur Utama periode 2015–2018
 - DU, Direktur Utama periode 2018–2020
 - BU, pejabat fungsional asuransi periode 2001–2013
 
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, Kamis (16/10/2025).
Wayan menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya di Kejaksaan Tinggi Kepri dengan terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat. Dari proses persidangan terungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam penyimpangan penutupan asuransi aset tersebut.
Selama hampir satu dekade, proses penutupan asuransi aset PT Persero Batam tidak pernah melalui mekanisme lelang maupun penunjukan langsung resmi, melainkan langsung menunjuk PT Berdikari Insurance Cabang Batam dengan alasan sinergi antar-BUMN.
Dalam menentukan nilai pertanggungan, pejabat terkait seperti Sulfika dan tersangka BU hanya menggunakan acuan harga pasar daring tanpa melibatkan jasa appraisal independen atau pengecekan kondisi aset di lapangan.
“Tidak ada pula negosiasi premi. Seluruh nilai premi berasal dari penawaran sepihak PT Berdikari Insurance yang kemudian disetujui direksi,” ungkap Wayan.
Selain itu, penyidik menemukan adanya potongan biaya akuisisi atau komisi sekitar 15 persen dari nilai premi yang digunakan untuk kegiatan hiburan, pemasaran, dan operasional tanpa dasar hukum yang sah.
“Sebagian dana digunakan untuk biaya marketing, operasional, hingga kegiatan hiburan seperti golf dan jamuan makan. Pembayaran premi juga dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA),” jelasnya.
Selama periode 2012–2021, total pembayaran premi asuransi aset PT Persero Batam kepada PT Berdikari Insurance mencapai Rp7,12 miliar. Namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2,22 miliar.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.223.944.132,” kata Wayan.
Sebelumnya, tiga tersangka yaitu HO, BU, dan DU telah lebih dahulu ditahan. Sementara TA baru memenuhi panggilan penyidik setelah sempat mangkir dengan alasan kegiatan lain.
“Kami sudah layangkan surat pemanggilan kembali kepada TA. Jika sebelumnya tidak hadir tanpa alasan sah, maka akan kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Wayan.
Kejari Batam memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional untuk menegakkan akuntabilitas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan BUMN daerah. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
