Sudah Periksa 43 Saksi, Kasus Kebakaran Kapal MT Federal II Naik ke Tahap Penyidikan
Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji kembali terbakar pada Rabu (15/10/2025). (Foto: istimewa)
BATAM (marwahkepri.com) — Kasus kebakaran kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam resmi naik ke tahap penyidikan.
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Abidin mengatakan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kuat terjadinya kelalaian yang menyebabkan korban jiwa. Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa 43 orang saksi dari berbagai pihak terkait.
“Proses perkara (kecelakaan) ASL ini sudah naik sidik. Artinya, sudah masuk tahap penyidikan. Ini dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang dengan asistensi dari Polda Kepulauan Riau,” ujar Zaenal, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, dari puluhan saksi yang diperiksa, sebagian besar berasal dari manajemen perusahaan, pihak subkontraktor (subkon), serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri yang memiliki kewenangan dalam pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, bukan hanya dari pihak manajemen ASL Marine Shipyard, tapi juga dari subkontraktor, Dinas Tenaga Kerja, dan pihak-pihak lain yang relevan,” jelasnya.
Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Kombes Zaenal menuturkan, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) yang akan menjadi dasar penguatan alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara lanjutan.
“Hasil labfor masih kami tunggu. Setelah hasil itu keluar, kami akan gelar perkara lagi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, kapal tanker MT Federal II terbakar saat menjalani perbaikan di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, pada Rabu (15/10/2025). Insiden tersebut menyebabkan 18 orang luka-luka dan 13 pekerja meninggal dunia.
Tragisnya, kejadian ini bukan yang pertama. Pada Juni 2025, kecelakaan serupa juga terjadi di lokasi yang sama dan menewaskan empat orang pekerja. Dalam kasus sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni A dan F, yang merupakan anggota tim Health, Safety, and Environment (HSE) perusahaan.
Polisi menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut secara transparan untuk mengungkap penyebab utama kebakaran sekaligus memastikan adanya tanggung jawab hukum terhadap pihak yang lalai dalam penerapan keselamatan kerja. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
