Siswi SMA di Sumbar Tiba-tiba Melahirkan Saat Lomba Sekolah, Pelaku Ditangkap

ilustrasi-siswi-sma-di-tasikmalaya-melahirkan

Ilustrasi sisiwi melahirkan di sekolah. (f: ist)

PESISIR SELATAN (marwahkepri.com) – Peristiwa mengejutkan terjadi di SMA Negeri di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Seorang siswi berinisial SPA (16) melahirkan di dalam ruang kelas saat kegiatan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/2025) lalu.

Kepala sekolah, Masri, menjelaskan bahwa saat kejadian seluruh siswa sedang mengikuti lomba di halaman sekolah, sementara SPA memilih tetap berada di dalam kelas sendirian.

“Kejadian sekitar pukul 10.00 WIB, saat siswa lain mengikuti lomba di luar ruangan,” ujar Masri saat dihubungi, Jumat (31/10/2025).

Tak lama kemudian, SPA mengeluh sakit perut dan ketuban pecah. Dua teman sekelas yang panik segera memanggil guru untuk meminta pertolongan.

Guru Panggil Bidan, Bayi Lahir Selamat

Guru yang mengetahui kejadian itu langsung memanggil bidan terdekat. Proses persalinan pun dilakukan di ruang kelas dengan bantuan tenaga medis.

“Guru meminta pertolongan bidan karena tali pusar anaknya belum putus,” jelas Masri.

Setelah melahirkan, SPA dan bayi perempuannya segera dibawa ke Puskesmas Lengayang untuk mendapatkan perawatan medis.

Masri menuturkan, tidak ada guru atau teman yang mengetahui bahwa SPA sedang hamil.

“Badannya agak besar dan selalu memakai baju longgar, jadi tidak kelihatan. Kami semua tidak tahu sampai akhirnya melahirkan,” katanya.

Pelaku Diduga Tetangga Korban, Sudah Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengungkapkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan antara korban dan seorang pria berinisial PRK (32), yang masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal satu kampung dengan korban.

Kasus ini terungkap setelah orangtua SPA melapor ke Polres Pesisir Selatan karena tidak terima anaknya hamil di luar nikah.

“Dari keterangan korban, persetubuhan pertama kali terjadi pada Januari 2025. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya,” jelas Yogie.

Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali, hingga akhirnya korban hamil. Pelaku kini telah diamankan polisi dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. MK-dtc

Redaktur: Munawir Sani