Pemko Tanjungpinang Pastikan Surat Mutasi dan Penataan Pegawai di Bidang Pendidikan Hoaks

Hoaks Surat Mutasi_11zon

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa surat dengan nomor T/800/147/BKPSDM/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 perihal “Pemberitahuan Mutasi dan Penataan Pegawai di Bidang Pendidikan Pemerintah Kota Tanjungpinang” yang beredar di masyarakat, adalah tidak benar atau hoaks.

Surat tersebut menggunakan kop Pemerintah Kota Tanjungpinang dan mencantumkan nama Kepala BKPSDM, Achmad Nur Fatah, S. Sos., M.Si., namun setelah dilakukan penelusuran, dipastikan ini bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh BKPSDM Kota Tanjungpinang.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat dengan nomor maupun isi sebagaimana yang beredar dan menyampaikan agar masyarakat serta ASN tetap berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang mencatut nama lembaga pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menegaskan bahwa surat tersebut palsu dan tidak diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Kami pastikan surat itu tidak sah dan bukan produk resmi pemerintah. Format, penomoran, hingga isi surat tidak sesuai dengan ketentuan administrasi resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang,” tegasnya.

Menurut Teguh, Pemerintah Kota Tanjungpinang memiliki prosedur baku dalam penerbitan surat maupun keputusan resmi, termasuk yang berkaitan dengan urusan kepegawaian. Setiap dokumen resmi diterbitkan melalui sistem administrasi sah oleh BKPSDM dan disetujui pimpinan sesuai ketentuan.

“Semua surat dan informasi resmi dapat diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah. Kami mengimbau masyarakat dan ASN agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bersumber dari saluran resmi Pemko,” ujar Teguh.

Ia juga menekankan bahwa penyebaran informasi palsu (hoaks) yang mengatasnamakan instansi pemerintah dapat menimbulkan keresahan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

“Kami mengingatkan agar seluruh ASN, tenaga pendidik, serta masyarakat senantiasa melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum membagikan informasi. Bila menemukan surat atau pesan mencurigakan, segera konfirmasi ke Diskominfo atau instansi terkait,” tambahnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Diskominfo akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri sumber penyebaran surat palsu tersebut dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kesempatan ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan informasi, transparansi administrasi, dan profesionalitas dalam pelayanan publik. Seluruh informasi resmi pemerintah dapat diakses melalui laman https://tanjungpinangkota.go.id serta akun media sosial resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Dinas Kominfo.

“Kami terus berkomitmen memberikan informasi publik yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mari bersama lawan hoaks dan jaga kepercayaan publik dengan menyebarkan informasi yang bersumber dari kanal resmi pemerintah,” tutup Teguh. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani