Nanang ‘Gimbal’ Dituntut 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Artis Sandy Permana

tampang-nanang-gimbal-pembunuh-sandy-permana-1_43

Nanang Irawan alias Gimbal. (f: dtc)

Bekasi (marwahkepri.com) – Nanang Irawan alias Gimbal dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dinilai terbukti membunuh artis Sandy Permana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan,” demikian bunyi amar tuntutan sebagaimana tercantum dalam situs SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Kamis (30/10). Jaksa menyatakan Nanang terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Kasus ini bermula pada Januari 2025 di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Korban Sandy Permana dikenal publik sebagai aktor sinetron ‘Mak Lampir’.

Menurut jaksa, hubungan antara Nanang dan Sandy yang awalnya bertetangga baik sejak 2017 mulai memburuk pada 2019 akibat persoalan tenda pernikahan dan penebangan pohon tanpa izin di pekarangan rumah Nanang. Sejak itu keduanya tak lagi bertegur sapa.

Puncak konflik terjadi pada 12 Januari 2025. Saat itu Sandy disebut meludah ke arah Nanang yang sedang memperbaiki sepeda motor. Terdorong emosi, Nanang mengejar dan menikam Sandy beberapa kali di bagian perut, dada, kepala, dan leher.

Sandy sempat berlari menyelamatkan diri, namun dikejar dan kembali ditusuk hingga tersungkur bersimbah darah. Warga sekitar sempat menolong dan membawanya ke rumah sakit, tetapi nyawa Sandy tak tertolong setelah dirujuk ke RS Cileungsi.

Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke Karawang dengan menumpangi truk dan mematikan ponselnya untuk menghindari pelacakan. Ia akhirnya ditangkap pada 15 Januari 2025 di Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, setelah sempat mencukur rambut gimbalnya untuk mengubah penampilan.

Sidang vonis terhadap terdakwa dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. MK-dtc

Redaktur: Munawir Sani