CCTV jadi Bukti, Polisi Langsung Tangkap Pencuri di Kafe Kobie

IMG_8836

HNS (32) menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sekupang. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Sekupang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus pencurian di Cafe Kobie hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima.

Kasus ini berawal dari laporan MFM (30), seorang karyawan Cafe Kobie di Komplek Stevonica Gajah Mada, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. Ia melaporkan terjadinya pencurian pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 01.45 WIB, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 9.914.900 bagi pihak kafe yang dikelola PT Makmur Kuliner Batam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke area kafe pada dini hari dan mengambil sejumlah barang, yakni 1 unit handphone Redmi A3 warna Midnight Black (4/128 GB), 1 unit tablet kasir Redmi Pad warna Moonlight Silver (6/128 GB), serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV, yang kemudian menjadi bukti utama dalam proses pengungkapan kasus ini.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Ipda Riyanto, S.H., M.H., tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial HNS (32) di rumahnya di Perumahan Taman Harapan Indah, Blok Edelweis 3 No. 27, Kelurahan Sungai Harapan, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, kotak handphone Redmi A3, dan kotak tablet kasir Redmi Pad. Semua barang bukti kini disita untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H. mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak cepat setiap laporan tindak pidana. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama masyarakat yang membantu memberikan informasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Hippal menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan melengkapi tempat usaha maupun rumah dengan sistem keamanan seperti CCTV agar potensi tindak kejahatan dapat diminimalisir,” tambahnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani