Pacari Anak di Bawah Umur, Remaja di Siak Tawarkan Korban ke Teman-Temannya
Ilustrasi pemerkosaan. (f: net)
SIAK (marwahkepri.com) – Polisi menangkap empat remaja di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur. Korban diketahui berusia 15 tahun dan sempat kabur dari rumah selama dua pekan sebelum mengalami peristiwa tersebut.
Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani menjelaskan, kasus bermula ketika korban tinggal di rumah salah satu pelaku berinisial JSH, yang merupakan pacarnya.
“Korban ini ada masalah di rumahnya dan tidak pulang selama dua pekan. Selama itu, dia tidur di rumah pelaku JSH. Di situ awal mula peristiwa terjadi,” kata Herman, Rabu (29/10/2025).
Namun, menurut penyidik, tidak hanya JSH yang melakukan perbuatan tersebut. Ia diduga menawarkan korban kepada tiga rekannya yang juga menjadi tersangka, masing-masing berinisial JZ, SLS, dan FSS.
“JSH menawarkan korban kepada pelaku lain dengan imbalan uang. Korban tidak menerima apa pun, hanya diberi makan dan tempat tinggal,” ujar Kapolsek.
Aksi persetubuhan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah, ruko, hingga kebun sawit di sekitar Kandis. Setelah mengalami peristiwa itu berulang kali, korban ketakutan dan akhirnya melapor ke polisi.
Polisi kemudian bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi dan mengamankan keempat pelaku pada Selasa (28/10/2025). Seluruh tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dan korban mengakui telah terjadi persetubuhan terhadap anak ini. Karena itu, keempatnya kami tahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Herman.
Selain itu, diketahui bahwa JSH merupakan mantan narapidana. Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan untuk keperluan penyidikan.
Pihak kepolisian memastikan akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban serta menjamin seluruh haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan memastikan hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan psikologis. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Kandis. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
