Dua Remaja Ditangkap Usai Keroyok Pria di Homestay Nongsa, Dendam Akibat Masalah Uang

WhatsApp-Image-2025-10-28-at-17.42.22-591x1024

Salah satu remaja yang terlibat pengeroyokan di Homestay 81 Kawasan MTC Nongsa. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Aksi pengeroyokan brutal terjadi di kawasan Nongsa, Kota Batam. Seorang pria berinisial S (30) menjadi korban penganiayaan oleh empat orang pelaku di dua lokasi berbeda yakni Homestay 81 Kawasan MTC dan Kuburan Cina TPU Nongsa pada Sabtu malam (25/10/2025).

Dua pelaku berinisial R (22) dan D (17) berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Nongsa, sementara dua lainnya masih buron.

Kejadian bermula ketika korban memesan wanita penghibur melalui aplikasi Michat dan diarahkan ke Homestay 81. Saat tengah mencari kamar tujuan, korban tiba-tiba dicekik dan diseret oleh empat pria tak dikenal ke kamar 2080.

Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung mengeroyok korban hingga berteriak meminta tolong. Petugas keamanan yang mendengar keributan sempat datang ke lokasi, namun korban sudah lebih dulu dibawa paksa ke lantai bawah dan dinaikkan ke sepeda motor.

Korban kemudian dibawa ke Kuburan Cina TPU Nongsa, tempat pengeroyokan kembali terjadi hingga korban tak sadarkan diri. Setelah ditinggalkan, korban sempat bersembunyi di hutan dan meminta bantuan warga sebelum akhirnya melapor ke Polsek Nongsa pada Minggu dini hari (26/10/2025).

Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil membekuk dua pelaku di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

“Dua pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Kami masih mengejar dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Selasa (28/10/2025).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mengeroyok korban karena dendam. Mereka tersinggung setelah teman wanitanya, A (18), mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar.

“Motifnya karena rasa tersinggung dan dendam. Mereka kemudian merencanakan aksi balas dendam itu,” jelas Kompol Arsyad.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Nongsa juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat tindakan kekerasan di lingkungan sekitar.

“Polsek Nongsa akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan demi menjaga keamanan warga,” tegasnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani