Biaya Haji 2026 Disepakati Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta

AQNxTuzhXsrYOruqunbOjGZsE5CIGovrEUMCtjz5mrw4Ww3u5ZC1SCvhDdDji5iUWo80B8YOX8bZWlfhzN_FekycCnuhxRlicq73rCfFIppfFU5YnkpTNzRZuwZFcvx_WTXNmagre5FW6OVCOW8zMUi1-ARKwQ

Ilustrasi ibadah haji. (f: mun)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87.409.365 per jemaah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (29/10/2025), yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang.

“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,” kata Marwan saat membacakan keputusan panitia kerja (panja) dalam rapat tersebut.

Dari total BPIH itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau porsi yang ditanggung langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya. Angka ini turun sekitar Rp 1,2 juta dibanding tahun sebelumnya.

Penurunan biaya ini merupakan hasil kesepakatan antara panja pemerintah dan DPR yang sebelumnya melakukan serangkaian pembahasan intensif. “Kami akhirnya menyepakati setelah usulan pemerintah turun Rp 1 juta lagi. Dibanding tahun lalu berarti turun Rp 2 juta,” ujar Marwan.

Usai pembacaan hasil panja, seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan atas keputusan tersebut. “Setuju,” kata peserta rapat serempak.

Dengan keputusan ini, pemerintah bersama DPR akan menyiapkan langkah lanjutan untuk memastikan mekanisme pembayaran dan layanan haji tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani