Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Begini Perbandingan Biaya dengan Umrah Travel
ilustrasi biaya umrah Foto: iStock
JAKARTA (marwahkepri.com) – Ibadah umrah kini semakin mudah dijangkau oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri, memberi kesempatan bagi calon jemaah untuk mengatur perjalanan ibadahnya tanpa melalui biro travel resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” demikian bunyi Pasal 86 beleid tersebut.
Dengan aturan baru ini, masyarakat memiliki pilihan untuk berangkat secara lebih fleksibel dan ekonomis. Namun, calon jemaah tetap diimbau untuk memahami seluk-beluk perjalanan umrah agar ibadah tetap aman dan nyaman.
Biaya Umrah Lewat Travel
Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan biaya referensi umrah di kisaran Rp23 juta berdasarkan KMA No. 1021 Tahun 2023. Paket reguler biasanya berkisar antara Rp24–29 juta, sementara paket premium atau plus yang mencakup wisata religi ke negara lain bisa mencapai Rp39 juta.
Untuk paket khusus seperti Ramadan atau Muharram, harga bisa melonjak hingga Rp100 juta tergantung fasilitas dan lama perjalanan.
Biaya Umrah Mandiri
Sementara itu, biaya umrah mandiri diperkirakan lebih bervariasi. Rinciannya antara lain:
-
Tiket pesawat pulang-pergi: sekitar Rp16 juta
-
Penginapan 5 malam (Rp500 ribu/malam): sekitar Rp2,5 juta
-
Transportasi lokal: Rp3 juta
-
Konsumsi: Rp3 juta
-
Visa dan paspor: Rp3–3,5 juta
Total estimasi biaya umrah mandiri: sekitar Rp28 juta.
Meski terlihat lebih hemat, jemaah perlu menanggung seluruh urusan logistik dan administrasi secara mandiri, termasuk pengurusan visa dan transportasi selama di Tanah Suci.
“Umrah mandiri memang lebih fleksibel, tapi calon jemaah harus benar-benar paham prosedur dan memastikan keamanan diri,” ujar seorang penyelenggara travel umrah di Jakarta.
Kemenag mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran harga murah yang tidak sesuai standar pelayanan dan selalu memastikan validitas agen perjalanan jika memilih jalur PPIU. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
