Pemerintah Tetapkan PP Energi Nasional 2060, BBM dan Batu Bara Akan Ditekan Drastis
JAKARTA (marwahkepri.com) — Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan peta jalan besar untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 ini menetapkan arah kebijakan energi jangka panjang hingga tahun 2060.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan akan mempercepat diversifikasi energi untuk meningkatkan konservasi, kemandirian, dan ketahanan energi nasional.
Terdapat enam langkah utama yang akan diterapkan:
-
Transisi dari energi tak terbarukan ke energi baru dan terbarukan, termasuk hidrogen, amonia, dan biomassa.
-
Konversi sektor transportasi dari BBM ke listrik, bioenergi, gas, dan hidrogen.
-
Penggantian LPG rumah tangga ke biogas, DME, atau kompor listrik.
-
Peralihan PLTU batu bara ke pembangkit berbasis gas, hidrogen, biomassa, dan energi rendah karbon.
-
Substitusi energi industri dan UMKM dari BBM ke listrik, hidrogen, dan biomassa.
-
Pemanfaatan teknologi gasifikasi dan likuifikasi batu bara dengan prinsip rendah karbon.
Pemerintah juga menetapkan target penurunan bauran energi fosil secara bertahap:
-
Minyak bumi ditekan menjadi hanya 8,7–8,8% pada 2050–2060, dan turun lagi menjadi 3,9–4,7% setelah 2060.
-
Batu bara berkurang menjadi 19,1–20,9% pada 2050–2060, dan hanya 7,8–11,9% setelah 2060.
Kebijakan ini menjadi bagian dari visi transisi energi Indonesia menuju ekonomi hijau dan target Net Zero Emission 2060. Pemerintah berharap transformasi ini mendorong investasi baru di sektor energi terbarukan, industri hijau, dan teknologi rendah karbon. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
