DJ hingga ASN Imigrasi Batam Terlibat Peredaran Narkotika dalam Bentuk Liquid Vape

DJ hingga ASN Imigrasi Batam Terlibat Peredaran Narkotika dalam Bentuk Liquid Vape

Ilustrasi. (Foto: net)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika cair (liquid) yang belakangan mulai marak di Batam.

Ketiganya masing-masing berinisial FP, seorang disc jockey (DJ) di klub malam kawasan Penuin; GP, sekretaris di perusahaan swasta; dan AP, pegawai imigrasi yang akhirnya menyerahkan diri ke Polda Kepri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim Operasi Now yang telah lama memantau aktivitas peredaran narkotika jenis cair tersebut.

“FP ini sudah lama menjadi target operasi. Ia diketahui memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika cair jenis baru,” ujar Anggoro, Senin (27/10/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap FP pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Penuin. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua botol cairan berwarna hitam dan biru yang setelah diuji laboratorium terbukti positif mengandung zat narkotika.

Hasil interogasi mengungkap bahwa FP mendapat perintah dari GP untuk mengantarkan dua botol tersebut ke mess tempat tinggal AP, pegawai imigrasi di Batam.

Tim kemudian bergerak dan menangkap GP di salah satu tempat hiburan malam kawasan Nagoya. Dari hasil penyelidikan, GP mengaku pernah menjadi perantara pengiriman barang ke AP, dan polisi menemukan bukti komunikasi digital di ponselnya.

“GP menyerahkan barang itu ke AP melalui salah satu pertemuan di tempat hiburan,” kata Anggoro.

Sementara AP, yang bekerja sebagai analis di Kantor Imigrasi Batam Wilayah Batuampar, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Kepri sambil membawa ponsel berisi bukti percakapan transaksi narkotika cair tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan, cairan narkotika tersebut digunakan dengan cara diteteskan atau disuntikkan ke dalam alat vape (rokok elektrik). Anggoro menyebut modus ini merupakan bentuk penyalahgunaan baru yang berbahaya karena sulit terdeteksi secara kasat mata.

“Kalau sebelumnya kami temukan cairan vape mengandung etomidin, kali ini hasil lab menunjukkan cairan itu murni narkotika. Ini jauh lebih berbahaya,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk dugaan asal barang dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan sementara, FP mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika cair sejak tahun 2023.

“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk aparatur sipil negara, pasti kami proses sesuai aturan,” tegas Kombes Pol Anggoro. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani