4.882 WNI Dideportasi dari Malaysia Sepanjang 2025, Didominasi Pekerja Migran Tanpa Dokumen

mnhm

Sebanyak 129 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia ke Indonesia tiba di Pelabuhan Batam Center, Selasa (29/7/2025). (Foto: Info Publik)

BATAM (marwahkepri.com) – Sebanyak 4.882 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dideportasi dari Malaysia sepanjang tahun 2025. Mayoritas dari mereka merupakan pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi.

“Sepanjang tahun 2025 hingga Oktober ini, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi proses deportasi bagi sebanyak 4.882 WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan dan Perlindungan KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, dalam keterangannya, Senin (28/10/2025).

Menurut Jati, selama bulan Oktober 2025 saja, KJRI Johor Bahru telah enam kali memfasilitasi pemulangan WNI/PMI dari Malaysia, dengan total 372 orang dideportasi.

“Mayoritas mereka yang dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.

Para deportan dipulangkan dari sejumlah Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di wilayah Semenanjung Malaysia, seperti DTI Pekan Nenas dan Setia Tropika di Johor, DTI Kemayan di Pahang, serta DTI Machap Umboo di Melaka.

Jati menjelaskan bahwa hampir separuh dari deportan bulan Oktober — sebanyak 150 orang — dipulangkan melalui Program M, yaitu program khusus Pemerintah Malaysia untuk memfasilitasi pemulangan warga asing tanpa dokumen resmi.

“Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, yang menjadi tujuan utama kepulangan deportan dari Malaysia, diikuti dengan Pelabuhan Dumai, Riau,” ungkap Jati.

Setibanya di Indonesia, para deportan sementara ditampung di tempat penampungan P4MI di Batam dan Dumai. Di sana, dilakukan proses pendataan dan verifikasi sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

KJRI Johor Bahru juga berencana kembali memfasilitasi deportasi 150 WNI tambahan pada akhir Oktober ini.

“Selanjutnya, pada 30 Oktober 2025, KJRI Johor Bahru akan memfasilitasi proses deportasi 150 WNI/PMI yang merupakan bagian dari Program M dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya,” ujar Jati.

Meski peluang kerja di Malaysia masih terbuka lebar, Jati mengingatkan agar calon pekerja Indonesia selalu mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Dihimbau agar WNI atau PMI yang ingin bekerja di Malaysia senantiasa mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

KJRI Johor Bahru menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan bagi WNI di wilayah kerja Malaysia, sekaligus mendorong pemenuhan hak-hak pekerja migran Indonesia secara hukum. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani