Lima Anggota Polda Kepri Dipecat Tidak Hormat Sepanjang 2025
Gedung Polda Kepri di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak lima personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025.
Para personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari keterlibatan dalam kasus narkoba hingga pelanggaran disiplin serius.
“Kita menindak tegas personel Polda Kepri. Tahun 2024 ada 25 personel yang di-PTDH, sementara tahun ini sudah lima orang,” ujar Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Jumat (24/10/2025).
Eddwi menegaskan, pemberian sanksi tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri menjaga marwah dan integritas institusi. Ia memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar, terutama dalam kasus narkoba, akan diproses tanpa pandang bulu.
“Perintah Kapolri tegas. Siapa pun yang melanggar, apalagi terlibat tindak pidana berat seperti narkoba, pasti kami proses sampai PTDH,” katanya.
Berdasarkan data Bidpropam, angka pelanggaran disiplin dan etik di lingkungan Polda Kepri mengalami penurunan hingga 50 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Penurunan ini hasil dari pengawasan ketat dan langkah penegakan disiplin yang kami lakukan secara konsisten,” ujarnya.
Bidpropam Polda Kepri rutin melaksanakan berbagai upaya pencegahan, di antaranya pemeriksaan urine mendadak, pengecekan kelengkapan pribadi anggota, pemeriksaan sikap tampang, serta patroli internal (Gaktiblin) untuk memastikan anggota tetap disiplin.
“Mulai dari hal-hal kecil kami lakukan untuk mencegah pelanggaran,” ungkap Eddwi.
Selain itu, Propam juga memperkuat pembinaan keagamaan dan moral, termasuk supervisi ke wilayah untuk menanamkan nilai profesionalitas dan integritas.
“Kegiatan pembinaan rohani kami lakukan tiap minggu, supaya anggota tetap beretika dan tidak menyakiti hati masyarakat,” tambahnya.
Kombes Eddwi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi perilaku anggota Polri. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan transparan, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Kalau ada polisi nakal, silakan laporkan. Kami pasti tindaklanjuti sesuai ketentuan, baik etik maupun disiplin. Tapi jangan dibuat-buat, laporan harus berdasarkan fakta,” tegasnya.
Dengan penegakan disiplin dan pengawasan berlapis, Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk membangun tubuh Polri yang bersih, profesional, dan humanis, serta mengembalikan sepenuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
