Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Dua Pelaku Narkoba Hasil Pengembangan
Salah satu pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (Foto: Salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda sebagai hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya oleh Sat Samapta Polresta Balikpapan.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Okt/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 25 Oktober 2025.
Pelaku pertama dengan inisial SYA Bin (Alm) ABD K (49), warga Grandcity Forestville, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, diamankan di parkiran Hotel Maxone, Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Hotline 110 Polresta Balikpapan terkait adanya keributan di lokasi tersebut. Petugas yang tiba di tempat kejadian mendapati seorang pria yang membuat kegaduhan dan sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya diamankan.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraan Suzuki Baleno warna putih bernomor polisi DN 1030 IW, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,30 gram bruto yang disimpan di dalam kotak rokok bekas merek MBS Mango warna kuning di dashboard mobil.
Pelaku mengaku membeli sabu tersebut di Kota Samarinda seharga Rp150.000 secara tunai dari seseorang yang tidak dikenalnya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Pelaku kedua berinisial AT Bin (Alm) DM (31), warga Jl. Sultan Alauddin, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, diamankan di Jl. AMD Projakal, RT 46, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada waktu yang sama sekitar pukul 10.30 WITA.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 paket sabu seberat 20,33 gram bruto, 1 lembar tisu putih, 1 kotak rokok bekas warna merah, dan 1 unit handphone Oppo A3s warna merah.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu tersebut diambil di pinggir jalan atas suruhan seseorang berinisial OL, dengan imbalan berupa upah pemakaian sabu. Diketahui, AT merupakan residivis kasus narkotika tahun 2014 dan bebas pada tahun 2019.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasihumas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Dengan terungkapnya kedua pelaku ini, kita berhasil menyelamatkan calon korban dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda dan SDM Kota Balikpapan. Terima kasih kepada warga yang berani melapor dan turut membantu pemberantasan kejahatan narkotika,” ujar Ipda Sangidun.
Selama proses penangkapan hingga penyelidikan, situasi berlangsung aman dan kondusif. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani
