Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar Sabu
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan pengedar sabu. (Foto: Salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial RS (25) berhasil diamankan bersama dua paket sabu berikut sejumlah barang bukti lainnya, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
“Benar, kami menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jl. Jenderal Sudirman. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mengamankan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud,” ungkap Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Safaruddin, S.H., mewakili Kasat Narkoba, Sabtu (25/10/2025).
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan dua paket sabu seberat brutto 0,59 gram, yang disimpan dalam kotak rokok bekas Marlboro dan kotak bermotif kotak-kotak. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat bantu penjualan dan penggunaan, di antaranya satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip bening kosong, dua buah sendokan dari sedotan plastik dan uang tunai Rp300.000 hasil penjualan sabu, serta satu unit handphone Vivo Y21 warna silver yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di kamar kontrakan RS dan menemukan tambahan alat-alat yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan dua paket sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, dengan harga Rp750.000. Rencananya, sabu itu akan ia jual kembali untuk memperoleh keuntungan.
RS diketahui belum pernah dihukum sebelumnya dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dalam kesempatan terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dan berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Mari bersama kita perangi narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan masa depan bangsa,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui Pamata Call Center 110 Polresta Balikpapan, layanan pengaduan gratis yang siap menerima informasi selama 24 jam.
Polresta Balikpapan berkomitmen terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika, disertai pendekatan edukatif kepada masyarakat agar lebih sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan kota Balikpapan yang bersih dari narkoba dan aman bagi generasi penerus bangsa. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani
