Polda Kepri Selidiki Dugaan Penyimpangan Penerbitan PKKPR di Kawasan Industri Lingga

jky

Gedung Polda Kepri di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Foto: mun)

LINGGA (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di kawasan industri Kabupaten Lingga.

Dalam proses penyelidikan ini, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora membenarkan adanya pemeriksaan terhadap beberapa pejabat daerah.

“Benar, ada pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Lingga,” kata Kombes Silvester, Kamis (23/10/2025).

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Gokma Uliate Sitompul menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari berbagai pihak.

“Masih pulbaket, masih cari data dan minta keterangan beberapa pihak. Prosesnya masih panjang,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada sekitar tujuh pejabat Pemkab Lingga yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Tipidkor. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Lingga untuk memperdalam dugaan pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana korupsi.

Kasus ini diduga berkaitan dengan penerbitan izin PKKPR bagi dua perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga.

Namun, penerbitan izin tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan pemanfaatan lahan industri.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait serta menelusuri dokumen perizinan untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam proses penerbitan PKKPR tersebut.

Polda Kepri menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Penyidik berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran di sektor perizinan dan tata ruang, terutama yang berpotensi merugikan negara maupun merusak tata kelola investasi daerah. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani