BPJS Kesehatan Sediakan Program Cicilan Tunggakan hingga 12 Bulan!

bpjs-kesehatan-1755866819340_169

Foto: Kartu BPJS Kesehatan. (Dokumentasi BPJS Kesehatan)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran kini tidak perlu lagi khawatir harus melunasi seluruh tagihan sekaligus. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan hingga 12 kali pembayaran.

Program ini menjadi kabar baik bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta Bukan Pekerja (BP) yang ingin kembali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tanpa terbebani biaya besar di awal.

Program Rehab BPJS Kesehatan ditujukan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan. Melalui program ini, peserta dapat melunasi tunggakan secara bertahap dengan sistem cicilan selama maksimal 12 bulan.Besaran cicilan dihitung dari total tunggakan dibagi jumlah tahap pembayaran yang dipilih.

Sebagai contoh, jika peserta memiliki tunggakan 12 bulan dan memilih skema 6 kali cicilan, maka nominal pembayaran per bulan akan disesuaikan secara proporsional dengan total tunggakan.

Dengan skema ini, peserta tetap dapat memenuhi kewajiban membayar iuran tanpa harus menanggung beban biaya besar sekaligus.

Pendaftaran program ini sangat mudah dan bisa dilakukan tanpa perlu datang ke kantor cabang, cukup melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan akun terdaftar.

  2. Pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)”.

  3. Sistem akan menampilkan informasi total tunggakan dan simulasi cicilan sesuai pilihan.

  4. Pilih skema pembayaran, lalu lakukan pembayaran cicilan pertama.

  5. Lanjutkan pembayaran hingga seluruh tunggakan lunas.

Selain lewat aplikasi, peserta juga dapat mendaftar melalui Care Center 166 untuk mendapatkan panduan langsung.

Peserta yang mengikuti program ini akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan lunas. Namun perlu diperhatikan, apabila peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari setelah status aktif kembali, akan dikenakan denda 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tunggakan.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa program Rehab ini bukan penghapusan tunggakan, melainkan skema pembayaran bertahap untuk membantu peserta memenuhi kewajiban dengan lebih ringan dan terencana.

Peserta diimbau agar menyelesaikan cicilan tepat waktu supaya status kepesertaan tetap aktif dan tidak menunggak kembali. MK-mun/kom

Redaktur: Munawir Sani