Ayah Kandung di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

jkjk

Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan seorang pria berinisial MK (45) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan seorang pria berinisial MK (45) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku ditangkap pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Perumahan Citra Laguna Hills, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, dan diungkap kepada publik pada Selasa (21/10/2025).

Kasus ini berawal ketika pelapor, seorang ibu rumah tangga berinisial L (33), menerima informasi dari pihak sekolah anaknya NAN (14), siswa SMP, yang mengaku telah dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri.

Guru BK kemudian berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam untuk memberikan pendampingan dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, pakaian korban, dan rekaman video yang memperkuat dugaan tindak pidana.

“Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana serius yang melanggar norma hukum dan moral. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H.

Korban kini mendapat pendampingan psikologis dari UPTD PPA serta telah menjalani visum et repertum untuk memperkuat proses penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses pemberkasan segera rampung.

“Kami mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur dan mengalami trauma,” lanjut Iptu Anwar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak melalui Polsek terdekat atau layanan darurat Polri 110.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah korban baru dan menegakkan hukum secara adil,” tutupnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani