Dukun Cabul di Panyileukan Bandung Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Pengungkapan kasua dukun cabul di Panyileukan Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
BANDUNG(marwahkepri.com) – Polisi menangkap seorang pria berinisial UFK, yang mengaku sebagai orang pintar atau dukun, setelah tega menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial I di wilayah Panyileukan, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan aksi bejat itu dilakukan sejak Februari 2023. UFK memanfaatkan reputasinya sebagai dukun yang dipercaya mampu menyembuhkan berbagai masalah untuk menjerat korban.
“Modusnya, pelaku mengaku sebagai orang yang mampu mengobati orang yang sedang dalam permasalahan — baik fisik maupun psikologis,” ujar Budi Sartono saat konferensi pers, Kamis (23/10/2025).
Korban yang sedang mengalami masalah pribadi terjerat bujuk rayu UFK. Pelaku kemudian menjalankan ritual palsu dengan dalih penyembuhan, namun justru mencabuli dan menyetubuhi korban.
“Pelaku meminta korban mengirimkan foto-foto bagian tubuh sensitif dengan alasan untuk keperluan ritual. Setelah itu, korban diajak melakukan ritual penyembuhan, namun malah disetubuhi dengan alasan agar keinginannya terkabul,” jelas Budi.
UFK kini telah ditahan dan dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 81 Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani