Mahasiswi Perekrut Korban Eks Kapolres Ngada Divonis 11 Tahun Penjara

terdakwa-stefani-rehi-doko-alias-fani-saat-mengikuti-sidang-putusan-di-pn-kelas-ia-kupang-ntt-selasa-21102025-foto-yufengki-br-1761017430846_169

Sidang vonis terhadap mahasiswi Stefani Rehi Doko alias Fani digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (21/10/2025). (f: dtc)

KUPANG (marwahkepri.com) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mahasiswi bernama Stefani Rehi Doko alias Fani. Ia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Putusan itu dibacakan di ruang sidang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10/2025), oleh majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gde Agung Parnata dan didampingi dua hakim anggota, Putu Dima Indra serta Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” ucap hakim ketua dalam sidang terbuka.

Hakim menyebut, Fani terbukti secara sah dan meyakinkan merekrut tiga anak yang kemudian diserahkan kepada Fajar untuk dicabuli. Salah satu korban, berinisial I (5), mengalami luka robek di bagian kemaluan akibat kekerasan seksual yang dilakukan.

“Berdasarkan hasil visum et repertum, anak korban mengalami luka robek pada kemaluannya,” ungkap hakim dalam pembacaan putusan.

Dalam persidangan, Fani tampak hadir mengenakan kemeja biru dan celana jeans. Ia sempat tersenyum saat memasuki ruang sidang pukul 09.36 Wita. Namun, ekspresinya berubah tenang dan datar ketika mendengar putusan hakim.

Usai sidang, kuasa hukum Fani, Velintia Latumahina, menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya kepada majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menuntut Fani dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini sempat mengguncang publik NTT lantaran melibatkan perwira tinggi polisi aktif dan menunjukkan pola eksploitasi anak oleh pihak yang memiliki kuasa. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani