Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam Ditahan, Bikin Negara Rugi Rp 2,2 Miliar

empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam periode 2012–2021 di Kejari Batam, Kamis (16/10/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam periode 2012–2021. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,2 miliar.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, Kamis (16/10/2025).
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial HO (GM Akuntansi dan Keuangan 2013–2020), TA (Plt. Direktur Utama 2015–2018), DU (Direktur Utama 2018–2020), dan BU (Fungsional Asuransi 2001–2013). Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli.
“Tim penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Wayan.
Wayan menuturkan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Kejati Kepri dengan terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat. Dalam sidang terdahulu, muncul fakta-fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Selama hampir satu dekade, penutupan asuransi aset PT Persero Batam tidak melalui mekanisme lelang maupun penunjukan langsung, melainkan dilakukan dengan penunjukan sepihak terhadap PT Berdikari Insurance Cabang Batam atas alasan “sinergi antar-BUMN”.
Selain itu, nilai pertanggungan ditentukan hanya berdasarkan harga pasar daring tanpa melibatkan jasa appraisal independen atau pengecekan aset di lapangan.
“Tidak ada negosiasi premi. Semua nilai premi berasal dari penawaran sepihak PT Berdikari Insurance yang langsung disetujui direksi,” ujar Wayan.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan potongan biaya akuisisi sekitar 15 persen dari nilai premi yang digunakan untuk kegiatan hiburan, marketing, dan operasional, termasuk bermain golf serta jamuan makan. Pembayaran premi pun dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA).
Selama periode 2012–2021, PT Persero Batam tercatat membayar premi asuransi aset sebesar Rp7,12 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp2,22 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Berdasarkan hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.223.944.132,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Batam menahan tiga tersangka, yakni HO, BU, dan DU. Sementara TA belum memenuhi panggilan penyidik karena alasan kegiatan lain.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kembali kepada tersangka TA. Jika tidak hadir tanpa alasan sah, maka akan kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Wayan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani