Warga Antre BBM, Pemkab Anambas Sebut Izin Sub Penyalur Pertalite jadi Sebab

IMG_8401

Antrean panjang untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Kabupaten Kepulauan Anambas.(Foto: tribunnews)

KEPULAUAN ANAMBAS (marwahkepri.com) – Antrean panjang untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas sejak empat hari terakhir. Kondisi ini membuat aktivitas warga, terutama nelayan dan pengendara, terganggu karena kesulitan memperoleh BBM.

“Sudah beberapa hari ini susah mau dapat Pertalite, pengecer sudah tidak jualan. Hanya bisa beli di penyalur resmi. Mudah-mudahan ada solusi dari pemerintah,” kata Ihsan, warga Tarempa, Selasa (14/10/2025).

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Kepulauan Anambas, Yohanes, menjelaskan kelangkaan Pertalite disebabkan belum adanya sub penyalur resmi yang beroperasi di sejumlah wilayah. Ia mengatakan, pengajuan izin sub penyalur BBM ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) hingga kini masih tertahan.

“Kendalanya memang di penyalur. Kita sudah ajukan izin, tapi belum memenuhi syarat,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Menurut Yohanes, pemerintah daerah telah mengajukan 20 usulan sub penyalur BBM, namun belum disetujui karena jarak antarpenyalur masih di bawah 10 kilometer, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Alasannya karena jaraknya masih di bawah 10 km semua dari penyalur yang sudah ada,” jelasnya.

Kondisi itu membuat masyarakat di beberapa wilayah hanya bisa mengakses BBM dari satu titik penyalur utama, sehingga antrean tak terhindarkan.

“Masyarakat terhubung ke satu titik, itu yang menyebabkan antrean panjang dan BBM tidak bisa diambil sebagian,” ucapnya.

Meski begitu, Yohanes memastikan stok BBM di wilayah Anambas masih aman. Namun sebagian stok belum dapat disalurkan karena belum adanya penyalur resmi di beberapa titik.

“Untuk beberapa wilayah stok ada, tapi belum bisa disalurkan karena belum ada penyalur di sana,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Anambas kini berkoordinasi dengan BPH Migas dan aparat penegak hukum guna mencari solusi agar penyaluran bisa dilakukan tanpa melanggar ketentuan hukum.

“Kita koordinasi dengan BPH Migas dan aparat supaya bisa disalurkan sesuai aturan. Kita ingin semuanya berjalan nyaman — masyarakat, pemerintah, dan pelaku penyalur,” ujar Yohanes.

Ia menjelaskan, pengajuan izin baru dilakukan setelah moratorium penetapan penyalur dicabut berdasarkan Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015.

“Dulu sempat dimoratorium. Sekarang sudah dibuka lagi, jadi kita baru bisa ajukan,” ujarnya.

Yohanes menegaskan, pemerintah daerah akan terus memperjuangkan izin sub penyalur agar distribusi Pertalite di Anambas kembali normal.

“Kita tetap ikuti aturan, tapi kita juga ingin masyarakat bisa dapat BBM dengan lancar,” pungkasnya. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani