FSPMI Batam Usulkan Kenaikan UMK 2026 hingga 10 Persen

Ilustrasi pekerja pabrik tekstil. (Foto: RRI)
BATAM (marwahkepri.com) – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10 persen.
Usulan ini dinilai sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum.
“Usulan UMK kita tahun ini antara 8,5 persen sampai dengan 10 persen. Itu mengikuti keputusan MK 168 untuk penetapan upah,” ujar Ketua KC FSPMI Batam, Yapet Ramon, Selasa (14/10/2025).
Menurut Yapet, dasar permintaan kenaikan tersebut berasal dari hasil gugatan Partai Buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang dimenangkan melalui Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024.
“Dalam putusan itu ada 21 item yang dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk soal penetapan upah minimum provinsi serta kabupaten dan kota,” jelasnya.
Selain meminta kenaikan UMK, FSPMI Batam juga menuntut agar pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) serta menerapkan struktur dan skala upah di tingkat perusahaan.
“Itu semua sudah tercantum dalam keputusan MK 168 Tahun 2024. Jadi kami minta pemerintah tidak membuat aturan baru, cukup jalankan aturan yang sudah ada,” tegas Yapet.
Ia menilai kenaikan upah sebesar 10 persen merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi Batam.
“Kalau pertumbuhan ekonomi tinggi, berarti produktivitas juga meningkat. Maka pekerja harus mendapat apresiasi karena mereka ikut menyumbang pertumbuhan itu,” ujarnya.
Yapet optimistis usulan tersebut dapat diakomodasi pemerintah karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Semuanya berdasarkan data. Kalau pemerintah punya formula lain, silakan, tapi prinsipnya kita ingin keadilan dalam penetapan upah,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan saat ini mulai membahas penetapan upah tahun 2026. Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diputuskan pada 21 November, sedangkan UMK ditetapkan pada 30 November 2025.
“Seluruh daerah saat ini menunggu aturan turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan,” tutup Yapet.
Sebagai informasi, UMK Batam saat ini sebesar Rp4.989.600. Jika usulan kenaikan sebesar 10 persen disetujui, maka total UMK Batam tahun 2026 akan menjadi sekitar Rp5.488.560. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani