Tiga Karya Budaya Tanjungpinang Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional

vdvsd

Sidang Penetapan WBTb Indonesia 2025 yang digelar di Jakarta, Jumat (10/10/2025). (Foto: MC Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Tiga karya budaya asal Kota Tanjungpinang resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional 2025 oleh Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Direktorat Warisan Budaya.

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia 2025 yang digelar di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Dari 14 usulan kabupaten dan kota yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, tiga karya budaya dari Tanjungpinang berhasil lolos penilaian, yaitu Astakona, Aqiqah, dan Pijak Tanah Mekah. Ketiganya kini tercatat sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional yang diakui secara resmi oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, M. Nazri, melalui Plt. Kepala Bidang Adat Tradisi, Nilai Budaya, dan Kesenian, Heri Susanto, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tersebut.

“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai proses panjang, tiga karya budaya Tanjungpinang akhirnya ditetapkan sebagai WBTb nasional,” ujarnya, Minggu (12/11/2025).

Heri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam proses penetapan, mulai dari Kementerian Kebudayaan, Pemerintah Provinsi Kepri, masyarakat, hingga para narasumber. Salah satunya Dato’ Syafaruddin yang menjadi presentator saat pemaparan karya budaya di hadapan tim ahli.

Tahun 2026, kata Heri, pihaknya berencana kembali mengusulkan sejumlah karya budaya lain dengan melengkapi data dan dokumentasi pendukung. Beberapa di antaranya seperti baju Gunting Pahang, baju Potong Cina, serta Tanggal Pusat yang menjadi bagian dari warisan budaya masyarakat Tanjungpinang.

“Tahun ini kami juga akan melaksanakan kegiatan sosialisasi WBTb untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar pelestarian budaya dapat terus berjalan. Harapannya, karya budaya yang kita miliki tidak hanya berhenti pada tahap penetapan, tetapi juga terus dijaga dan dilestarikan,” tambahnya.

Penetapan tiga karya budaya ini menjadi langkah penting dalam memperkuat identitas budaya Tanjungpinang. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan melanjutkan upaya pelestarian melalui program pembinaan dan promosi agar tradisi tersebut tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani