Lima Objek di Kampung Vietnam Pulau Galang Segera Ditetapkan jadi Cagar Budaya

nmk

Camp Vietnam di Pulau Galang, Kota Batam. (foto: riki)

BATAM (marwahkepri.com) — Sebanyak lima objek bersejarah di kawasan Kampung Vietnam, Pulau Galang, Kota Batam, segera ditetapkan sebagai cagar budaya.

Penetapan ini merupakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dalam menjaga identitas serta warisan sejarah yang melekat di wilayah tersebut.

Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata mengatakan, proses penetapan kelima objek ini merupakan hasil lanjutan dari serangkaian kajian dan verifikasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Batam.

“Kami sudah melakukan sidang untuk memperjuangkan ODCB (Objek yang Diduga Cagar Budaya). Ini menjadi langkah nyata Pemkot Batam dalam menjaga identitas dan warisan sejarah daerah,” ujar Ardiwinata, Senin (13/10/2025), dikutip dari Antara.

Adapun lima objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya yaitu Kapal Pengungsi, Barak Kuning, Mes Brimob, Gereja Nha To Duc Me Vo Nhiem, dan Gedung Panitia Penanggulangan Pengungsi Vietnam (P3V).

Kelima objek tersebut berada di kawasan Kampung Vietnam, Pulau Galang, yang pada tahun 1970–1990 pernah menjadi tempat pengungsian bagi warga Vietnam, Kamboja, dan Thailand. Kini, kawasan ini dikenal sebagai objek wisata sejarah unggulan di Batam.

Menurut Ardiwinata, penetapan cagar budaya ini bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melestarikan nilai historis Pulau Galang.

“Penetapan cagar budaya bukan sekadar status hukum, tetapi wujud tanggung jawab kita menjaga memori kolektif kota ini. Ini juga akan memperkuat pengembangan wisata sejarah di Batam,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Pelestari Cagar Budaya sekaligus anggota TACB Batam, Raja Zulkarnain, menyebutkan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan rekomendasi akhir untuk disampaikan ke bagian hukum sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam.

“Target kami prosesnya selesai pada Oktober ini. Begitu SK rampung, baru akan diajukan ke Pak Wali Kota untuk penetapan resmi,” ungkap Raja.

Ia menambahkan, proses pengkajian kelima Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) telah dimulai sejak Juli 2025, dengan melibatkan akademisi, arkeolog, serta pakar sejarah dan budaya.

Dari Disbudpar Batam, penetapan SK tersebut diharapkan dapat disahkan sebelum 26 Oktober 2025.

Dengan penetapan ini, diharapkan Kampung Vietnam Pulau Galang semakin dikenal luas sebagai situs sejarah penting sekaligus destinasi wisata edukatif yang menggambarkan peran Indonesia dalam membantu kemanusiaan di masa lalu. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani