Kasus Ammar Zoni Jadi Cermin Bobroknya Pengawasan Narkoba di Rutan

ammarjpg-20241105101233

Ammar Zoni. (f: net)

JAKARTA(marwahkepri.com) — Kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat kembali membuka borok lama: lemahnya pengawasan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, seluruh narapidana dan petugas yang terbukti terlibat akan dijatuhi sanksi berat.

“Terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10/2025).

Menurut Rika, penemuan kasus ini merupakan hasil deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajarannya melalui inspeksi mendadak (sidak) yang rutin digelar. Dari sidak tersebut, petugas menemukan sabu dan tembakau sintetis (sinte) yang disimpan oleh Ammar Zoni.

“Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Namun di balik penegasan itu, kasus Ammar menjadi alarm serius bagi lembaga pemasyarakatan. Sebab, peredaran narkoba dari balik jeruji bukan fenomena baru. Sejumlah pengamat menilai, sistem pengawasan dan kontrol internal di rutan masih rapuh — terutama terkait akses komunikasi ilegal dan potensi kolusi antar napi dan oknum petugas.

Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai “gudang” yang menampung narkoba dari luar dan mendistribusikannya kepada tahanan lain. Polisi menemukan sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menjelaskan bahwa barang haram tersebut dikirim oleh seseorang bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO). “DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Amar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” ujarnya.

Selain Ammar, lima napi lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR juga diduga ikut membantu mengedarkan narkoba tersebut. Berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, membenarkan hal tersebut. “Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di balik jeruji, yang seharusnya menjadi ruang rehabilitasi dan pembinaan.
Jika sistem pemasyarakatan gagal menutup celah ini, publik mungkin akan terus menyaksikan ironi yang sama: penjara yang justru menjadi pasar gelap baru bagi narkoba. MK-komp

Redaktur : Munawir Sani