Tak Pakai Busana bersama Anak Dibawah Umur, Pemuda di Sekupang Dibawa ke Kantor Polisi

MRT (18) diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Sekupang, Kota Batam. Pelaku berinisial MRT (18) diamankan tidak lama setelah kejadian, berkat laporan cepat warga dan respons sigap dari pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Korban berinisial NT (13), seorang pelajar, ditemukan oleh ibunya dalam keadaan tanpa busana bersama pelaku di dalam kamar rumah tersebut.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H. menjelaskan, kejadian bermula saat ibu korban, N (37), mencari anaknya yang sebelumnya berpamitan untuk pergi ke rumah sang ayah di kawasan yang sama. Namun, saat memasuki rumah tersebut, ia justru mendapati anaknya bersama pelaku dalam kondisi tidak berpakaian.
“Pelaku kemudian mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur,” jelas Kapolsek, Jumat (10/10/2025).
Warga yang mengetahui kejadian itu segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Sekupang sekitar pukul 02.00 WIB. Unit Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, penyidik memperoleh bukti kuat termasuk hasil visum et repertum (VER) yang menguatkan adanya tindak pidana persetubuhan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu setel pakaian korban, satu setel pakaian pelaku, serta hasil pemeriksaan medis.
Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan MRT sebagai tersangka dan menahannya di Mapolsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol Hippal menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Polri berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MRT dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Barelang turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta perlindungan terhadap anak di Kota Batam,” tutup Kompol Hippal. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani