Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ringkus Kurir Sabu di Margo Mulyo

Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial RY (23) yang diduga kuat sebagai kurir sekaligus pengedar. (Foto: Salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui operasi yang digelar awal pekan ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RY (23) yang diduga kuat sebagai kurir sekaligus pengedar.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safaruddin, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jl. BTN Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Benar, kami menerima informasi bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target,” ujar AKP Safaruddin kepada awak media.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WITA di rumah tersangka. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 6 paket sabu seberat 23,34 gram brutto, 1 unit timbangan digital, 1 bundel plastik klip bening kosong, 2 sendok kecil dari sedotan hitam, uang tunai senilai Rp 1.000.000, serta 1 unit handphone Realme C12 warna merah.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E, melalui sistem “jejak” atau tanpa bertatap muka langsung. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali dengan harga sekitar Rp1,2 juta per gram.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengapresiasi keberhasilan jajaran Satresnarkoba dan menegaskan keseriusan Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkoba.
“Dengan tertangkapnya kurir sabu ini, kita berhasil mencegah potensi kerusakan generasi muda akibat narkoba. Ini bukti nyata komitmen Polresta Balikpapan dalam menjaga Kota Beriman dari pengaruh barang terlarang,” tegas Ipda Sangidun.
Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai penyalahgunaan narkotika di Kota Balikpapan. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani